Akreditasi SMP Fatahillah Lohbener


Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. [Pasal 60 ayat (1)] Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. [Pasal 60 ayat (2)] Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan [Pasal 1 ayat 21] Pemerintah melakukan akreditasi pd setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. [Pasal 86 ay at 1]


Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan [Pasal 86 ayat 3] Akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang  telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan.[Pasal 1 ayat 5]

VIDEO
PELAKSANAAN AKREDITASI SMP FATAHILLAH LOHBENER
15 s/d 16 Agustus 2011 

Tujuan Akreditasi S/M
  1. Memberikan informasi tentang kelayakan S/M atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
  2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
  3. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.

Manfaat Akreditasi S/M
  1. Acuan dalam upaya peningkatan mutu S/M dan rencana pengembangan S/M.
  2. Motivator agar S/M terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
  3. Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga S/M dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program S/M.
  4. Membantu mengidentifikasi S/M dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
  5. Bahan informasi bagi S/M sebagai masy. belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masy, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
  6. Membantu S/M dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan

Fungsi Akreditasi S/M
  1. Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk pertanggung-jawaban S/M kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/ madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
  2. Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan S/M dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikatornya.
  3. Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi S/M, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu S/M

Tidak ada komentar: